Pertimbangan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan Negara atau Pemerintah.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh Pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk Berita Acara Pendampingan Hukum.
Audit Hukum (Legal Audit) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dan seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas permintaan Negara atau Pemerintah terhadap suatu perbuatan yang telah dilaksanakan yang berkaitan dengan Hukum Perdata untuk menggambarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum atas suatu kegiatan atau badan hukum secara yuridis normatif.
on youtube: https://youtu.be/1LwQZKRmf8M?si=9fHu-RDyQ72zYvay