Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggelar rapat closing pendapat hukum terkait pengelolaan operasional PLN Teluk Sirih. Kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian pendampingan hukum yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proyek strategis di sektor energi.
Dalam rapat tersebut, Kejati Sumbar menyampaikan hasil kajian hukum yang mencakup analisis kontrak, pengelolaan aset, serta aspek administrasi keuangan. Rekomendasi hukum yang diberikan bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.
PLN Teluk Sirih menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejati Sumbar. Diharapkan sinergi ini dapat mendukung keberlanjutan operasional pembangkit listrik secara efektif dan sesuai aturan.