Sabtu, 27 Des 2025
...

Closing Pendapat Hukum Bersama PLN Teluk Sirih oleh Kejati Sumbar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggelar rapat closing pendapat hukum terkait pengelolaan operasional PLN Teluk Sirih. Kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian pendampingan hukum yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proyek strategis di sektor energi.

Dalam rapat tersebut, Kejati Sumbar menyampaikan hasil kajian hukum yang mencakup analisis kontrak, pengelolaan aset, serta aspek administrasi keuangan. Rekomendasi hukum yang diberikan bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.

PLN Teluk Sirih menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejati Sumbar. Diharapkan sinergi ini dapat mendukung keberlanjutan operasional pembangkit listrik secara efektif dan sesuai aturan.

Quality, Integrity, No Fees
Core Values bidang Datun
Tentang Datun

Hubungi kami

Email us to datunkejaksaantinggisumbar@gmail.com

Alamat

Jl. Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 kota Padang, Sumatera Barat 25114
© 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.