Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memfasilitasi rapat mediasi antara PT Semen Padang dan PT Jamkrindo Syariah (Jamsyar) terkait penyelesaian sengketa kontrak. Mediasi ini bertujuan mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam rapat tersebut, Kejati Sumbar berperan sebagai mediator netral dengan memberikan arahan hukum untuk mencapai kesepahaman bersama. Proses ini melibatkan diskusi intensif terkait kewajiban kontraktual, penjaminan pembayaran, dan hak-hak yang diperselisihkan.
Kejati Sumbar berharap mediasi ini dapat menghasilkan penyelesaian yang transparan dan adil, sekaligus memperkuat hubungan kerja sama antara kedua perusahaan demi mendukung stabilitas ekonomi daerah.