Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melaksanakan rapat closing terkait pendapat hukum atas pengelolaan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih. Rapat ini menjadi tahap akhir dari proses kajian hukum yang bertujuan memastikan kegiatan operasional PLTU berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyampaikan poin-poin rekomendasi hukum berdasarkan hasil analisis menyeluruh. Fokus kajian mencakup aspek perjanjian kerja sama, pengelolaan aset, hingga evaluasi kontrak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengelola PLTU untuk menghindari potensi masalah di masa depan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proyek strategis pemerintah melalui pengamanan hukum demi keberlanjutan energi di Sumatera Barat.