Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menyampaikan pendapat hukum terkait sejumlah isu strategis yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang. Ekspose ini merupakan bentuk pendampingan hukum dalam rangka mendukung kelancaran operasional perusahaan daerah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pendapat hukum yang diberikan mencakup analisis atas perjanjian kerja sama, pengelolaan aset, serta aspek keuangan yang relevan dengan keberlanjutan PDAM. Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk mendampingi PDAM dalam menghadapi tantangan hukum dan administrasi guna mencegah potensi konflik atau sengketa.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi PDAM Padang dalam melaksanakan kebijakan dan pengelolaan perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.